hadiah langsung tanpa diundi 2020

2020 Mei; April; Maret; Februari; Januari; 2019. 3 disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh Bagimasyarakat yang ingin membeli rumah di Sejahtera Group khusus perumahan Sejahtera Land akan mendapatkan hadiah langsung Programberbagi berhadiah langsung tanpa diundi. Program resmi Sembilan Kita yang terbuka untuk pelanggan dan mitra, dalam berpartisipasi untuk mengajak teman, saudara, dan juga rekan kerja sebanyak mungkin. Setelahsukses mengadakan acara pengenalan produk bersama Lesiter, KTG membuat program promo pembelian Geomembrane yang berhadiah alat las Leister dan hadiah BeliToyota di minggu ini, pelanggan berkesempatan mendapatkan hadiah langsung berupa voucher belanja jutaan rupiah tanpa diundi. Selain itu, Di bulan Maret ini, Kalla Toyota juga menghadirkan program bertajuk Race to Win, pelanggan berkesempatan mendapatkan promo angsuran mulai dua jutaan rupiah dan uang muka mulai 15%. Meilleurs Sites De Rencontres Gratuits Pour Seniors. Undian berhadiah Teh gelas,info kode undian teh gelas,temukan hadiah langsung tanpa diundi Pemenang kupon asli teh gelas POLA SEHAT,resmi mengadakan bagi-bagi hadiah dalam program undian teh gelas 2020 -2021 yang di bagikan dalam bentuk kupon asli undian teh gelas tertuju kepada seluruh masyarakat yang beruntung menukan hologram Teh gelas berhadiah,yang telah di sebarkan dalam kemasan produk. Para Konsumen Yang Beruntung Menemukan Kupon asli berhadiah Langsung Tanpa Diundi Dalam Produk Teh gelas, Diwajibkan segera menghubungi no telpon call center teh gelas sebagai layanan konsumen yang resmi di bawah ini Penanggung jawab dan general manager Pola Sehat. 0852-3-888-9505 Anda juga bisa mengunjungi situs resmi teh gelas di Hadiah teh gelas pola sehat Adapun hadiah kupon asli teh gelas tahun ini yaitu Mercedes Benz Xenia Uang Tunai Undian kupon asli teh gelas 2020-2021,merupakan ungkapan terima kasih atas dukungan konsumen kepada Teh Gelas selama ini. Melalui program ini, Teh Gelas ingin memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mendapatkan berbagai hadiah yang bias berguna dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Undian teh gelas atau Gelegar Kebaikan Teh Gelas mudah diikuti. Hanya dengan membeli Teh Gelas bertuliskan GELEGAR KEBAIKAN, konsumen dapat menemukan kupon asli hadiah teh gelas dibalik tutupnya. Bila tertera tulisan hadiah “kupon teh gelas“, konsumen dapat langsung menghubungi nomor kabag humas pola sehat. Direktur utama pt cs2 pola sehat,bersama-sama dengan pihak Departemen Sosial RI, mengucapkan Selamat kepada seluruh penemu kupon asli,yakni pemenang undian hadiah langsung TEH GELAS kejutan 2020,semoga promo tahun bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan untuk jangka waktu ke depan. Keterangan undian teh gelas berhadiah 2020. Tata Cara pengurusan dang pengambilan hadiah ’Khusus pemenang hadiah kupun asli berupa kendaraan,wajib untuk melaporkan identitas KTP/SIM dan alamat lengkap yang jelas dan tepat kemudian wajib untuk menyelesaikan biaya administrasi BBN guna untuk kelengkapan dan penerbitan surat-surat kendaraannya,sebelum hadiah diantarkan. ’ Administrasi yang dibebankan ditanggung pihak Pemenang kupon asli teh gelas, namun biaya tersebut hanya bersifat jaminan sementara sebagai bentuk pertanggung jawaban dan kerjasama pemenang kepada Perusahaan Serta Pihak Kepolisian,untuk menghindari adanya pihak oknum yang tidak bertanggung jawab. ’Untuk Lebih Transfaran Dan Terarah,Administrasi BBN Biaya Balik Nama Yang Di Bebankan Tersebut,Disetorkan Melalui Transfer Lewat BANK/ATM Atau KANTOR POS Setempat Dari Wilayah Pemenang. ’Penyetoran Administrasinya ADM Langsung Ditujuhkan Ke Nomor Rekening Yang Sudah Dipercayakan Oleh DEPKEU RI ’ Untuk Mengetahui Biaya Yang Di Bebankan Dan Rekening Tujuan ADM Administrasinya,Silahkan Hubungi Kabag Humas Perusahan Kami Yang Tercantum ’Setelah Kendaraan nantinya sudah sampai dikediaman pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali dari pihak perusahaan POLA SEHAT Selaku pihak penyelenggara Utama. ’Promo hadiah ini Mulai Biaya Pajak Dan Biaya Pengantaran Ke Alamat Pemenang Itu sudah di tanggung dari pihak perusahan POLA SEHAT Serta Biaya Yang Di Keluarkan Pemenang Akan Di Gantikan Setelah Hadiah Sudah Di Terima Pemenang. ’Bagi pemenang kupon asli dengan hadiah kendaraan yang berada di daerah luar jabotabek hadiah akan di antarkan melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan Pesawat KARGO BOEING 737/C130 GX TNI AU ’Dari bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju ke Bandara atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah pemenang,Setelah itu perjalanan akan dilanjutkan ke alamat pemenang masing-masing. ’Pemenang Diharuskan memperlihatkan bukti berupa kupon asli teh gelas,sela;igus Menandatangani Surat Serah Terima Hadiah Dari POLA SEHAT Setelah Kendaraan Sudah Sampai Dirumah Atau Alamat Pemenang Serta Menyerahkan Bukti Kupon Tersebut Yang Didapatkan. Alamat kantor Pusat tua cs2 pola sehat Luar Barat Rawa Buaya/Cengkareng Jakarta Barat-11740 Pajak hadiah adalah uang yang wajib dibayarkan kepada pemerintah bagi seorang wajib pajak yang mendapatkan penghargaan atau barang dari hasil undian, perlombaan/kompetisi, atau bonus. Pengenaan pajak hadiah bukan serta merta untuk merugikan penerima hadiah, tapi dijadikan sebagai bagian dari kontribusi warga negara dalam membiayai program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, pengenaan pajak hadiah juga berfungsi sebagai bentuk penyetaraan sehingga memperkecil kesenjangan antara pemenang yang beruntung dan yang tidak. Dalam penerapannya, pajak hadiah terbagi menjadi beberapa jenis dengan tarif pajak yang berbeda-beda. Lebih jelasnya mari simak penjelasan yang telah Lifepal siapkan berikut ini. Jenis hadiah yang dikenakan pajak Hadiah yang dikenakan pajak terbagi menjadi empat jenis. Mari baca uraian berikut untuk ketahui hadiah yang termasuk dalam objek pajak. 1. Hadiah undian Hadiah yang diberikan kepada seseorang berdasarkan metode penarikan undiannya. Misalnya, hadiah mobil yang disediakan bank sebagai wujud penghargaan atas kesetiaan nasabah. Dalam jenis ini, tiap orang yang mendapatkan hadiah diharuskan membayar pajak hadiah sesuai harga jual mobil saat itu. 2. Hadiah perlombaan Hadiah ini diberikan berdasarkan ketika diadakan suatu perlombaan. Misalnya, hadiah untuk ajang kompetisi menyanyi yang diselenggarakan secara nasional. 3. Hadiah yang terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain Hadiah jenis ini dapat berwujud apa saja. Pada umumnya, hadiah ini diberikan instansi tertentu, pengusaha, ataupun pihak lainnya. Misalnya, hadiah dari seorang pemilik usaha kepada pelanggannya dalam rangka merayakan hari jadi usaha. 4. Hadiah atas prestasi di kegiatan tertentu Hadiah jenis ini biasa diberikan sebagai bentuk apresiasi atau kekaguman akan prestasi yang dimiliki. Misalnya, hadiah diberikan kepada seseorang karena telah berhasil memecahkan rekor tertentu. Penghitungan dan tarif pajak hadiah Setiap pajak yang diberikan tentunya memiliki penghitungan dan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan. Lebih jelasnya mari simak ulasan lengkapnya. 1. Penghitungan pajak hadiah Setiap pajak hadiah yang akan dibebankan akan dipotong pihak penyelenggara acara berhadiah. Pihak-pihak yang termasuk dalam penyelenggara adalah orang pribadi, badan, organisasi, atau penyelenggara lainnya. Ketentuan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan Peraturan Pemerintah nomor 132 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa segala penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Dengan mekanisme yang dianggap selesai tepat setelah tepat setelah pemotongan, pemungutan, dan penyetoran dilakukan wajib pajak sendiri. 2. Tarif pajak hadiah Setiap hadiah yang dikenakan pajak, tentunya memiliki tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 dengan ketentuan sebagai berikut Pajak hadiah undian akan dikenakan PPh sebesar 25 persen dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final. Pajak hadiah atas penghargaan, perlombaan, dan hadiah berdasarkan pekerjaan, jasa, serta kegiatan lainnya akan dikenakan PPh dengan ketentuan berikut Dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-Undang PPh, apabila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku apabila penerima adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap BUT. Dikenakan PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto, apabila penerima adalah wajib pajak badan. Perlu diketahui bahwa pengenaan tarif PPh ini tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa. Sepanjang hadiah tersebut diberikan kepada semua pembeli atau konsumen tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung saat pemberian barang atau jasa. Contoh pengenaan pajak hadiah Agar kita semakin mudah memahami biaya pajak hadiah, mari simak contoh berikut ini. Pajak hadiah undian Bumbu Indonesia menyelenggarakan undian berhadiah senilai Rp150 juta. Dalam penarikannya, nama Januar terpilih sebagai salah satu pemenang yang beruntung. Maka pajak yang harus dipotong PT Bumbu Indonesia adalah 25% x Rp150 juta = Rp37,5 juta. Pajak undian mobil Beberapa waktu lalu, seorang driver ojek online berhasil mendapatkan hadiah Mini Cooper melalui program Serbu Seru yang diselenggarakan oleh Bukalapak pada Hari Belanja Online Nasional. Jika mobil tersebut tersebut diperlakukan sebagai hadiah, maka ada harus membayar pajak undian mobil dengan perhitungan 25% x Rp700 juta = Rp175 juta. Pajak perlombaan PT Rempah Indonesia mengadakan perlombaan kepada 20 pegawainya. Untuk lima pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing Rp50 juta. Pajak yang harus dipotong oleh PT Rempah Indonesia adalah 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta. Pajak perlombaan pemenang wajib pajak luar negeri PT Segar Indonesia mengadakan perlombaan lari dengan hadiah senilai Rp500 juta. Dalam perlombaan tersebut, Cho Seungyoun seorang warga negara Korea Selatan terpilih sebagai juara pertama. Pajak yang harus dipotong PT Segar Indonesia adalah 20% x Rp500 juta = Rp100 juta. Pajak perlombaan pemenang wajib pajak badan PT Rahmat Kuasa Indonesia mengadakan perlombaan dengan peserta perusahaan-perusahaan otomotif yang berlokasi di Jakarta. Pada acara tersebut, Firma Februari terpilih sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah sebesar Rp1 miliar. Pajak yang harus dipotong PT Rahmat Kuasa Indonesia adalah 15% x Rp1 miliar = Rp150 juta. Ketentuan pembayaran pajak hadiah Setelah pemenang atas hadiah tersebut telah diketahui, penyelenggara undian harus segera memotong pajak sebelum menyerahkan kepada pemenang undian. Selanjutnya, setiap penyelenggara undian wajib memberikan bukti pemotongan pajak sebanyak tiga rangkap yang masing-masing diberikan kepada Lembar pertama kepada penerima hadiah selaku wajib pajak. Lembar kedua kepada Kantor Pelayanan Pajak. Lembar ketiga kepada penyelenggara atau pemotong. Selain itu, penyelenggara pun wajib untuk melakukan hal-hal berikut. Menyetor PPh yang telah dipotong menggunakan Surat Setoran Pajak SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah tersebut. Dari informasi di atas, kita bisa mengetahui bahwa setiap hadiah yang diselenggarakan bisa terkena pajak. Contohnya saja undian berhadiah yang biasa ditampilkan di televisi. Apabila kita memenangkan hadiah dari program undian, jangan langsung senang dulu sebab hadiah yang akan kita dapatkan belum tentu sesuai dengan nominal yang disebutkan di awal. Berapa pun uang hadiah yang kita dapatkan, jangan dihambur-hamburkan, tapi sebaiknya ditabung untuk kebutuhan di masa mendatang. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan beserta jawabannya di Tanya Lifepal. Tanya jawab seputar pajak hadiah Apa itu pajak hadiah?Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas hadiah dari undian, perlombaaan, ataupun penghargaan karena tergolong sebagai objek pajak penghasilan dengan pengenaan persentase sebesar 25 persen. Berapa persen pajak hadiah?Hadiah dari undian, perlombaan, ataupun penghargaan digolongkan sebagai objek Pajak Penghasilan. Pengenaan persentase pajak hadiah didasarkan pada Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, yaitu 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final. Apakah hadiah kena PPN? Hadiah dikenakan tarif PPN sebesar 10% dari harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor sesuai dengan KMK/567/04/2000. PPN dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak PKP. Mohon pencerahan rekan ahli pajakapakah hadiah langsung, merupakan obyek pajak ?Ilustrasi Beli Mobil, mendapat hadiah langsung berupa Ipad mini, payungjikalau berkenan sekalian dasar hukumnya Makasih sebslumnya KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 395/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat 1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985;2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040;3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pasal 21 Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.2 Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto; b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Pasal 4Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaandinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 13 Juni 2001DIREKTUR JENDERAL,ttd,HADI POERNOMO DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK__________________________________________________ _________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 182/ TENTANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti – Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya. – Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang. – Penukaran label produk dengan produk/barang. – Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu. – Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi. – Hadiah tambahan produk dalam penjualan misalnya beli satu dapat dua, dan sebagainya, apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor SE-02/ ? b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-108/ Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/ Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998, tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/ Dari uraian di atas ditegaskan bahwa a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli akhir konsumen, maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak terutang PPh. b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang bukan diskon bagi konsumen, maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen. c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ yaitu – Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi. – Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli sepuluh ribu diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian penjelasan untuk DJONIFAR AF, MA kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasih Originaly posted by tanugroho471kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosiPekerjaan Rumah dari SI yah rekan?Salam manis, Originaly posted by tanugroho471alo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasihada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat dibiayakan. Originaly posted by bayemada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat pemberian insentif/hadiah ke penjual non karyawan, saya gak tau tuh bisa dikategorikan 3M apa nggak. karena jika dikaitkan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara, persepsi orang tidak terkait 3M dan menurut rekan gak dapat dibiayakan, jika saya punya pandangan begini benar gak rekan "kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."mohon pandangannya rekan2 Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."kalo ga digross up gimana rekan?emangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya? Originaly posted by yovikalo ga digross up gimana rekan?ya pph nya digross up, bukan ditanggungOriginaly posted by yoviemangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya?karena gak mau, makanya di gross up, rekan Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikankarena aturan Pajaknya bilang klo terutang PPh memang harusnya disetorkan pajaknya rekan. baik dengan cara dipotong langsung dari hadiahnya ataupun di gross upOriginaly posted by tanugroho471toh ujung2 nya juga di koreksi positif."Kalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT manis, Originaly posted by ZullyantoKalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT apa? postnya sangat berguna.. terimakasihViewing 1 - 13 of 13 replies Media Asuransi Terbaik dan Terpercaya di IndonesiaDapatkan tips dan rekomendasi produk asuransi terbaik demi mencapai kehidupan finansial yang lebih baik! Deadline 30 Juni 2023 Ada yang pakai Blue Band untuk keperluan masak sehari-hari hingga saat ini? Kabar Deadline 30 Juni 2023 Siapa nih yang suka dengan produk TOP Coffee? nih ada promo berhadiah dari Deadline 30 Juni 2023 Minku sampai ketinggalan info nih sob, ternyata Unilever juga mengadakan promo berhadiah langsung Deadline 31 Juli 2023 Halo sobat serbakuis, siapa nih yang sampai sekarang masih setia pakai shampoo merek Deadline 31 Agustus 2023 Hai sobat serbakuis, buat kalian yang sering mengganti oli motor menggunakan Yamalube, atau Deadline 31 Agustus 2023 Apakah keluarga anda selalu menyempatkan untuk berolahraga? Pastinya dengan memiliki perlengkapan yang keren Deadline 30 Juni 2023 Wah saat ini Zebra Indonesia mengadakan promo berhadiah langsung nih. Buat kamu yang Mempunyai usaha warung itu sangat menyenangkan, apalagi kalau warungnya ramai pembeli. Untuk memberikan Kembali lagi nih, PT Unilever Indonesia Tbk mengadakan promo menarik untuk brand Lux. Bulan Ramadhan gini paling enak memang makan makanan yang gurih smooth, salah satunya THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR adalah salah satu jenis tunjangan Di era digital ini, kita tidak bisa jauh dari kebutuhan Listrik. Untuk membayar Hai sobat serbakuis, menyambut bulan Ramadhan 2023 ini, Alfamidi mengadakan program promosi lagi Pada bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa, di mana Hai sobat, minuman Ichitan itu rasanya memang unik dan beda dari minuman kemasan Deadline 28 Februari 2023 Ada promo menarik nih buat kamu yang sering belanja di Alfamidi. Saat ini No More Posts Available. No more pages to load.

hadiah langsung tanpa diundi 2020